Sesuai pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Lembaga Pemeriksa Halal memiliki ruang lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan atau PPH, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas dan/atau inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. Lembaga Pemeriksa Halal wajib menggunakan layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola BPJPH.
Dalam regulasi terbaru, yaitu Perpu Nomor 2 Tahun 2022, kata Sidik, sertifikat halal berlaku sepanjang masa selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi halal (PPH). Sertifikat halal wajib diperbaharui hanya jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.
“Pemberlakukan sertifikat yang berlalu sepanjang masa ini mempermudah bagi pelaku usaha sehingga tidak perlu memperbaharui sertifikat halal setiap empat tahun”, tegasnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Menduga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Investasi Bodong di KuninganAset Bank Kuningan Capai Rp266 Milliar
Pemerintah juga terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Penetapan kehalalan produk UMK melalui pernyataan pelaku usaha (self declare) kini bisa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk pemerintah. Komite ini terdiri atas unsur ulama dan akademisi.
Selain kemudahan tersebut, permohonan sertifikat halal oleh UMK melalui self declare, tidak dikenakan biaya. “Hal ini diharapkan meningkatkan minat pelaku usaha UMK mendapatkan sertifikat halal sehingga 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2024 bisa tercapai,” jelasnya.
Adapun 11 calon LPH tersebut selengkapnya antara lain Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, BBSPJIT Bandung, Politeknik Negeri Sriwijaya, Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Yayasan Halal Thoyyiban Cianjur, BSPJI Padang, BSPJI Lampung, PT Sucofindo, dan Universitas Pattimura Ambon. (*)