RADARCIREBON.ID – KUNINGAN – Kuasa hukum korban penipuan yang berkedok investasi bodong usaha katering di Kabupaten Kuningan, menduga pelaku bekerja tidak sendiri. Disinyalir ada pelaku lain yang ikut terlibat, hal ini berdasarkan kerugian yang mencapai Rp1,3 milliar dan 23 korban.
“Saya kira pelaku AM tidak sendiran dalam melakukan aksi penipuan berkedok investasi bodong ini,” kata Dadan Somantri Indra Santana SH, kuasa hukum korban investasi bodong kepada radarcirebon.id, kemarin.
Pihaknya mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik (Polres Kuningan). Apabila nanti hasil dari proses penyidikan didapatkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara tindak pidana ini, pihaknya berharap diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
Baca Juga:Aset Bank Kuningan Capai Rp266 MilliarCaleg Milenial Perjuangkan Aspirasi Pemuda
Diakui Dadan, sebagai bentuk perhatian serta kepedulian terhadap warganya, Kepala Desa Cikupa Meli Pemilia SSi telah memberikan kuasa kepada advokat dan pengacara pada kantor hukum yang dipimpinnya, untuk pendampingan hukum terhadap warga desa itu dari aksi penipuan bermoduskan investasi bodong oleh AM, sesuai rumusan Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Sebagai kuasa hukum dari delapan warga Desa Cikupa yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, atau penggelapan, kata Dadan, dimulai Jumat (27/1/2023) pihaknya telah mendampingi tiga orang saksi korban dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Kuningan.
“Insya Allah, sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan oleh pihak penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan, Minggu (29/1/2023), kami mendampingi pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya mempercayakan serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan yang saat ini tengah melakukan penyidikan tersebut. Ia meyakini pihak penyidik akan menjalankan tugasnya secara profesional, demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan pada masyarakat.
“Apabila nanti hasil dari proses penyidikan didapatkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara tindak pidana ini, maka tentu akan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(ale/muh)