Tapi jika orang yang meninggalkan puasa Ramadan itu karena uzur seperi wanita haid, berpergian atau sakit. Maka boleh melakukan puasa sunah dan selanjutnya qada atau bayar utang puasa Ramadan.
Buya Yahya memberikan solusi baik bagi yang meninggalkan puasa Ramadan karena cuek atau menganggap remeh dan mau tobat atau bagi yang uzur seperti Wanita yang haid. Bayar utang puasa Ramadan di bulan Syawal maka anda mendapat pahala Syawal.
Caranya apa? Di hari-hari Syawal anda seperti orang puasa Syawal. Cuman niatnya Anda membayar utang, maka Anda membayar utang sekaligus mendapat bonus sunah Syawal.
Baca Juga:VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS KuninganPolisi Bilang Dukun AR Sempat Rekam Praktik Asusila kepada Korban di Bawah Umur
Tidak usah niat sunahnya, karena di hari syawal adalah hari puasa sunah. Maka kalau Anda puasa fardu menqada di bulan Syawal, Anda telah melaksanakan kewajiban dan di sisi lain dapat bonus pahala sunah.
“Tapi dengan catatan, niatnya tidak usah digabung. Cukup niatnya mengqada puasa Ramadan semata karena Allah Ta’ala,” terangnya.
Demikian, jawaban Buya Yahya mengenai boleh tidaknya puasa sunah tapi belum bayar utang puasa Ramadan. Semoga bermanfaat. (*)