CIREBON, RadarCirebon.id – Bagi yang ingin bekerja sebagai pekerja migran Indonesia atau PMI, mesti berhati-hati. Sebelum berangkat keluar negeri, PMI mesti teliti dan cermat aspek legalitasnya. Jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari.
Hal ini dialami RH (25), warga Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Niatnya ingin memperbaiki nasib dan ekonomi keluarga, justru berakhir gagal berangkat keluar negeri.
Karena, keberangkatan RH secara ilegal, berhasil digagalkan Satgas PMIB saat hendak berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Oleh Disnaker Kota Cirebon, RH berhasil dipulangkan dan dikembalikan ke keluarga. RH masuk kategori sebagai pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Baca Juga:Waspada Penipuan Berkedok Promo PT KAI, Link Penipu Sudah Terdeteksi, Baca Di SiniCara Menyimpan Belut Agar Tidak Mati, Ternyata Harus Lakukan Hal Ini
Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Dra Fatwa Alfatiyah, didampingi Subkoordinator Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Disnaker Kota Cirebon Muhammad Yani SH menjelaskan kabar terbaru.
Bahwa, akhir Januari mendapat kabar dari Satgas PMIB bahwa ada sejumlah calon PMIB yang akan diberangkatkan ke timur tengah. Mereka yang hendak berangkat terkena sidak oleh satgas.
“Ada 101 orang PMIB totalnya. Atas kejadian ini, satgas berkoordinasi dengan provinsi di mana calon PMIB berasal. Nah, salah satunya warga Kota Cirebon,” ucap dia.
Ke-101 calon PMI non prosedural, 44 orang warga Jawa Barat. Dari 44 orang itu, salah satunya warga Kota Cirebon. Pihak dinas menjemput RH ke Jawa Timur pada tanggal 1 Februari 2023.
“Semula, PMIB Kota dan Kabupaten Cirebon diminta menjemput ke provinsi. Untuk PMIB dari Cirebon akhirnya menjemput di Rest Area 208 Mundu. Itu karena dari Jatim ke Jabar, itu lewat Cirebon,” ujarnya.
Selanjutnya, dibawa ke kantor Disnaker. Lalu dilakukan serah terima dengan kelurahan RH. “Akhirnya serah terima dengan kelurahan dan keluarga, termasuk melalui berita acara,” ujarnya.
Fatwa membeberkan, RH menjadi PMI, adalah sudah sepengetahuan keluarga, tapi tidak procedural. Maksudnya, tidak sesuai mekanisme bekerja di luar negeri.