Menikah Dalam Islam, Pahami Ada 5 Hukum Menikah yang Perlu Anda Ketahui

Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui
Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui. Foto : screenshot/pixabay - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui berdasarkan berbagai sumber yang ada.

Sebelum Anda serius melanjutkan ke jenjang pernikahan alangkah baiknya untuk memperdalam ilmu tentang pernikahan, agar setelah resmi menikah betul-betul memahami makna pernikahan itu sendiri.

Jadi menikah dalam Islam, ada hukum-hukum yang menjadi dasar apakah boleh melanjutkan ke jenjang pernikahan atau bahkan tidak boleh.

Baca Juga:Update Harga Emas EOA 3 Februari 2023 Turun Banyak Rp 1.049.000/GramAgar Masuk Di Halaman FYP TikTok, Berikut 11 Tips Yang Bisa Anda Coba

Karena pernikahan atau menikah merupakan suatu keharusan bagi yang memang sudah mampu serta sudah cukup ideal dalam usianya bagi calon pengantin.

Oleh sebab itu sebelum membahas menikah dalam Islam, dan memahami 5 hukum menikah di dalamnya, mari kita ketahui bahwa perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (mitsaqon gholidhoo).

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat“. [An-Nisaa/4 : 21].

Oleh sebab itu, sebelum dilangsungkan pernikahan, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya calon suami istri, memelihara dan menjaganya secara sunguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Konsep Menikah Dalam Islam

Di dalam agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Di mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), dan bagaimana mendidik anak.

Serta memberikan jalan keluar jika terjadi seandainya terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Oleh sebab itu berdasarkan pengertian di atas, perlu dipahami bahwa pernikahan adalah penyatuan dua insan (laki-laki dan perempuan) melalui akad yang menjadi dasar kebolehan penyatuan.

0 Komentar