Oleh sebab itu berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum menikah tergantung keadaan dan niat pelaku (calon pengantin). Merekalah yang tahu tentang rencana atau keinginan menikah tersebut.
Menyikapi hukum menikah, sebaiknya sebagai orang tua memperhatikan situasi dan kondisi anak-anaknya yang hendak menikah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum, jangan sampai belum siap tapi sudah ingin melanjutkan ke pernikahan.
Karena pada hakikatnya menikah adalah sebuah ibadah yang di dalamnya terhadap hak dan kewajiban. Oleh karena itu, kemampuan diri, baik secara fisik maupun psikis, mutlak diperlukan agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Baca Juga:Update Harga Emas EOA 3 Februari 2023 Turun Banyak Rp 1.049.000/GramAgar Masuk Di Halaman FYP TikTok, Berikut 11 Tips Yang Bisa Anda Coba
Demikian ulasan mengenai menikah dalam Islam, pahami ada 5 hukum menikah yang perlu Anda ketahui agar benar-benar siap dalam memulai mengarungi bahtera rumah tangga yang baru. (*)