CIREBON, RADARCIREBON.ID- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon mencatat capaian produksi produk perikanan tangkap di Kota Cirebon telah melampuai target sebesar 4000 ton selama tahun 2022.
Kendati demikian, capaian produk ikan tangkap tersebut mengalami penurunan, dibanding capaian pada tahun 2021 lalu.
Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DKP3 Kota Cirebon Yudi Lukmana Hakim mengatakan, capaian produksi ikan tangkap di Kota Cirebon selama tahun 2022 mencapai 5695,73 ton.
Baca Juga:Akhirnya Memutuskan untuk Diet? Perhatikan Gizi Seimbang dan Kondisi Tubuh
Jumlah ini, terangnya, mengalami penurunan dibanding capaian produksi ikan dalam kurun waktu tahun 2021 lalu.
“Produksi produk perikanan tangkap pada tahun 2021 sebesar 7160.68 ton,” jelas Yudi Lukmana Hakim kepada Radar, Kamis lalu (2/2/2023).
Produksi produk perikanan di Kota Cirebon masih didominasi oleh produk cumi cumi, ikan selar, ikan tenggiri, sotong dan sebagainya.
Yudi menyebut, penurunan produksi ikan disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah karena faktor cuaca ekstrem dan juga kenaikan harga BBM.
“Lebih banyak sih karena cuaca di awal tahun 2022 lalu. Banyak nelayan yang tidak bisa melaut,” ungkap Yudi Lukmana Hakim.
Kendati begitu, dengan capaian produksi ikan yang melampaui target, pihaknya optimis, produksi ikan di tahun 2023 bakal mengalami kenaikan.
DKP3 sendiri menargetkan capaian produksi ikan tangkap selama tahun 2023 di kisaran 4200 ton.
Baca Juga:Tak Kunjung Usai, Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan PolisiJelang Persib vs PSS Sleman, Persib Kembali Digeser Persija di Puncak Klasemen
Untuk memenuhi target tersebut, upaya yang dilakukan DKP3 Kota Cirebon adalah dengan tetap memberikan pembinaan serta memberikan paket bantuan perbaikan kapal dan alat tangkap.
“Tapi memang harus diakui, anggaran yang ada tidak banyak. Tapi kami terus memberikan pendampingan kepada para nelayan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kota Cirebon termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki potensi kelautan.
WaliKota Cirebon Nashrudin Azis dalam suatu kesempatan mengatakan peraturan pemerintah No 23 tahun 2014, kewenangan potensi kelautan memang sudah ada di tingkat provinsi.