RADARCIREBON.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan MinyaKita harus Dijual Rp14 Ribu Syarat Bawa KTP. Jadi pembeli minyak goreng MinyaKita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang yang membeli itu memborong,” kata Zulkifli kepada media, saat meninjau harga-harga bahan pokok di Denpasar, Sabtu 4 Februari 2023
Zulkifli mengatakan pembeli tidak boleh melakukan aksi borong terhadpa MinyaKita untuk dijual kembali.
Baca Juga:Catat, Mulai Februari XL Axiata Alihkan UMB *123# ke *808#Thailand Masters 2023: Tiga Ganda Campuran Terhenti di Perempat Final
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi,” tegas Zulkifli.
Dia juga mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
“Harganya tidak boleh naik, kalau naik ‘kena’ Satgas, enggak boleh lagi jualan,” tuturnya.
Menteri Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online dikurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red),” tukas Zulkifli.
Mendag Zulkifli juga mengapresiasi kinerja Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dalam upaya menjaga kestabilan harga bahan pokok di daerah setempat.
“Selalu saya ceritakan di mana-mana. Di Jawa saya ceritakan, di Sumatra saya ceritakan, karena di sini (Denpasar-red) harganya stabil,” katanya.
Baca Juga:Dimana Persib vs PSS Sleman? Kemungkinan Besar di Stadion Bersejarah IniPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Begini Info Selanjutnya
Di Pasar Kreneng, harga MinyaKita per liter dijual Rp 14 ribu, sedangkan minyak kemasan premium dijual bervariasi mulai dari Rp 16 ribu dan Rp17 ribu per liter.