CIREBON, RADARCIREBON.ID – Masih ingat dengan dua anak punk hamil dan teman-temannya yang ditangkap jajaran Polresta Cirebon?
Anak punk hamil asal Salatiga kini sudah dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Cirebon bersama dengan teman-temannya.
Anak punk hamil ini diserahkan ke Dinas Sosial agar jera, tidak lagi menganggu pengendara yang berhenti di lampu merah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:WADUH! Di Cirebon Masih Ada yang Buang Air Besar di Saluran IrigasiPolsek Arjawinangun Razia Miras, Minumannya Disita, Pedagangnya Dapat Peringatan Tegas
“Kita sudah data, dan dua anak punk hamil sudah di kirim ke Dinas Sosial, tepatnya di rumah singgah yang ada di wilayah Kecamatan Lemahabang,” kata Wakasat Samapta Polresta Cirebon AKP H Suhada, Senin (6/2/2023).
Terkait proses pembinaan anak punk hamil dan teman-temannya seperti apa, AKP Suhada menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial.
Dijelaskan AKP Suhada, berdasarkan pendataan, dua anak punk hamil berusia sekitar 23. “Anak punk yang satu hamil 3 bulan dan satunya telah hamil 5 bulan,” ungkap Suhada.
Dua anak punk hamil ini, lanjut Sudaha, mengaku memiliki suami. “Yang hamil 5 bulan mimiliki pasangan dan yang hamil 3 bulan mengaku suaminya ada di luar. Mereka sudah kita serahkan ke Rumah Singgah Lemahabang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan anak punk berhasil diamankan oleh Jajaran Samapta Polresta Cirebon pada Rabu siang (1/2/2023).
Masing-masing dari mereka berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di lampu merah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan terhadap puluhan anak punk bermula dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga:Pasca Banjir, Petani Cirebon Rugi hingga Rp23 Miliar LebihPRIHATIN! Minat Masyarakat Terhadap Seni dan Budaya Cirebon Menurun
Terutama pengendara mobil yang kerapkali digedor kaca pintu mobilnya oleh anak pun. Mereka kemudian meminta sejumlah uang.
Karena tampang mereka yang bertato dan ditindik, pengendara pun merasa ketakutan. Karena itu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Menanggapi laporan itu, Satsamapta langsung melakukan penyisiran di setiap lampu merah yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Menyikapi pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka, saya langsung melakukan razia,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakasat Samapta AKP H Suhada.