RADARCIREBON.ID – Pertanyaan ini sering mengemuka. Benarkah poligami tanpa izin istri dapat dipidana atau berkonsekuensi hukum.
Misalnya, pertanyaan dari NSR yang merupakan warga di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon Timur. Dia juga mempertnayakan apakah poligami tanpa izin istri dapat dipidana atau dilaporkan.
Berikut pertanyaan dari NSR tentang poligami tanpa izin istri dapat dipidana atau tidak:
Baca Juga:Nikmat dan Menyehatkan, Ini 5 Manfaat Minum Teh Secara RutinKasus Jari Bayi Terpotong oleh Oknum Perawat, 7 Orang Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Perawatnya?
Maaf Pak, saya mau konsultasi, saat ini usaha saya tani dan nelayan, bisa dibilang sukses ekonomi serta kekayaan saya sudah berlebih dan berkecukupan. Saya sudah punya istri dan anak-anak yang sudah dewasa.
Sepengetahuan dalam agama saya, dalam Agama Islam itu memperbolehkan memiliki istri paling banyak 4 orang istri. Tetapi sewaktu saya bincang bincang dengan teman pengusaha, dia bilang jika poligami tanpa izin istri dapat dihukum pidana, apa betul?
Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu.
Walaupun hukum islam yang dianut, tetapi proses poligami memiliki ketentuan dan syarat yang jika dilanggar dapat menyebabkan seseorang terjerat kasus pidana.
Perlu saya sampaikan disini bahwa Pak NSR harus paham aturan dan tidak memaksakan diri, sebab sengketa keluarga banyak terjadi akibat suami poligami.
Bahkan kegagalan bisnis dan masa depan anak anak serta keluarga yang sudah terbangun dengan baik, dapat gagal akibat poligami.
Namun banyak pula paham bahwa dengan poligami dapat mensukseskan ekonomi, hal itu dikembalikan kepada keyakinan dan kondisi masing masing.
Baca Juga:Rate Gacha Gak Pelit, 5 Rekomendasi Game Gacha Terbaik di Tahun 2023Rekor 14 Pertandingan Persib Tak Terkalahkan, dan Bukan Hanya Itu Saja
Faktanya adalah telah banyak kasus poligami menjadi petaka dan pidana bagi keluarga di Indonesia akibat dualisme antara kepercayaan terhadap hukum agama sebagai ummat, dan di sisi lain kewajiban tunduk dalam hukum nasional sebagai warganegara.