“Sudah bertahun-tahun, sekitar tahun 2018 bangunan liar sudah menjamur di Kecamatan Asjap,” tuturnya.
Setelah mendapat data itu, pihaknya melakukan validasi data bangli yang dianggap melanggar sehingga akan dilakukan eksekusi.
“Jadi yang kita akan ekskusi itu bangli yang dianggap melanggar dan kita sudah lakukan validasi dan memberikan peringatan satu sampai tiga untuk bangli yang melanggar. Tapi eksekusi bangli batal hari ini karena ada permohonan audiensi,” beber Maman.
Baca Juga:Bupati Imron Ingin Padukan Taman Muara Mundu dengan Hutan MangroveDana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Cirebon Turun Drastis, Aan: Dulu Hampir 500 Miliar
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Astanajapura, Deni Syafrudin mengaku, tidak mengetahui terkait permintaan audiensi penghuni bangunan liar. “Enggak ada permintaan (audiensi, red),” ujar Deni.
Pihaknya tidak mengetahui jika penghuni bangunan liar meminta audiensi. “Setahu saya tidak ada permintaan audiensi, kalaupun memang ada itu kami tidak tahu. Saya tahunya hari ini ada eksekusi bangli,” ujarnya. (den)