RADARCIREBON.ID – Pembahasan Klinik Hukum Radar Cirebon kali ini penting untuk diketahui yakni, terkait pembagian harta waris beda agama yang kerap menjadi polemik di masyarakat.
Karenanya, penting untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris beda agama agar tidak menjadi persoalan dalam kehidupan keluarga.
Berikut adalah salah satu masyarakat yang bertanya mengenai pembagian harta waris beda agama dan disampaikan masyarakat:
Baca Juga:Benarkah Poligami Tanpa Izin Istri Dapat Dipidana?
Saya Ny Hyt, tinggal di Tangerang Banten, saya non muslim, setelah saya menikah tahun 1999 dengan suami yang beragama non muslim saya mengikuti agama suami.
Sedangkan ayah dan ibu saya beragama Islam. Pada akhir tahun 2022 ayah saya meninggal dengan meninggalkan banyak harta warisan.
Saya mengkhawatirkan terjadi sengketa dengan saudara saudara saya, sebab saat ini sedang persiapan pembagian waris.
Tapi saat ini saya diem aja dan pasif, tapi saya ingin tahu bagmana nanti menentukan hukum yang berlaku?
Intisari dan Jawaban Pembagian Harta Waris Beda Agama
Dalam persoalan kewarisan bila terjadi sengketa waris adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law).
Hukum positif di Indonesia terbuka memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan.
Konsekuensinya akan berlaku kewenangan memeriksa dan mengadili atau kompetensi relatif, untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang andai terjadi sengketa tersebut.
Pada dasarnya untuk melakukan pembagian waris, para pihak ahli waris dapat menentukan tata cara pembagian warisan menurut bentuk pilihan hukum yang disepakati atau dikehendaki bersama, yakni :
1. Hukum Perdata
Baca Juga:Nikmat dan Menyehatkan, Ini 5 Manfaat Minum Teh Secara RutinKasus Jari Bayi Terpotong oleh Oknum Perawat, 7 Orang Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Perawatnya?
Pembagian Waris menurut Hukum Perdata Hukum waris diatur dalam Buku II KUHPerdata. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata.
2. Hukum Islam
Diatur dalam Al Quran Surat An Nissa, Hadist Shoheh dan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991).
3. Hukum Adat
Walaupun terdapat berbagai suku dan adat di Indonesia, akan tetapi pembagian waris adat di Indonesia berlaku sistem Hukum waris adat yang pada umumnya menggunakan 3 sistem pembagian warisan, yaitu: Sistem patrilineal. Sistem matrilineal dan Sistem parental atau bilateral.