Pembagian harta waris dalam islam ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6),
Dasar Hukum dan Putusan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Demikian jawaban dari pertanyaan yang diajukan Ny Hyt mengenai pembagian harta waris beda agama seperti disampaikan di artikel di atas.