MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka memasang patok batas tanah di Desa Kulur Kecamatan Majalengka, Jumat (30/1) lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, Sekda Drs H Eman Suherman, MM Kajari, Kasdim, muspika Kecamatan .Majalengka dan masyarakat Desa Kulur.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ikram Abdul Haris SSiT MM menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga:Mau Lapor Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual? Begini Caranya…SMK Karya Nasional Sindangwangi Sukses Gelar Turnamen Bola Voli Karnas Cup 2023, Cek di Sini Daftar Juaranya
Di mana Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.
Disebutkan, secara nasional, pencanangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Gemapatas dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut Ikram Abdul Haris mengatakan untuk Kabupaten Majalengka sendiri pematokan sebanyak 13 000 bidang tanah.
Sedangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 tersebar di 33 desa/keluarahan di tiga kecamatan yaitu Cigasong, Panyingkiran dan Majalengka.
“Kita mengejar target berapa luas yang akan kita ukur dan petakan, dengan target sebanyak 75 ribu bidang tanah. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini kita akan melakukan pemetaan secara lengkap, dalam rangka no caplok dan no cekcok,” ujarnya.
Sementara, Wabup Tarsono D. Mardiana mengatakan, gerakan tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.