3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas).
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP.
Baca Juga:Anak Punk Hamil yang Diciduk Polisi Diserahkan ke Rumah SinggahWADUH! Di Cirebon Masih Ada yang Buang Air Besar di Saluran Irigasi
Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Dikatakan Asep, adanya pelayanan SIM Keliling sambil memperkenalkan adanya Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP.
“Dengan kehadiran SIM Keliling kita mensosialisasikan keberadaan Mal Pelayanan Publik Pemkab Cirebon yang melayani semua pelayanan. ada Kejaksaan, Pengadilan, semua perizinan-perizinan ada di situ,” tandasnya. (cep)