RADARCIREBON.ID – Anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pengedar ganja. Kali ini tersangkanya seorang pemuda dari Kelurahan Kuningan, Kecamatan/Kabupaten Kuningan berinisial YM (26).
Anggota Polri menangkap pemuda berusia 26 tahun itu saat sedang nongkrong di samping Masjid Syiarul Islam Kuningan. Setelah digeledah, ternyata ada barang bukti satu linting dan satu paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna coklat. Petugas mempunyai dugaan kuat bahwa YM adalah pengedar ganja.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan tersangka pengedar ganja berinisial YM tersebut dilakukan akhir pekan lalu. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 6 gram lebih.
Baca Juga:Bupati Kuningan Bakal Hadiri Peringatan HPN 2023 di Medan75 Ruas Jalan di Kuningan Segera Diperbaiki, Warga Daerah Tetangga Bisa Iri Nih
Dijelaskannya, penangkapan YM ini atas informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan YM sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis ganja. Atas laporan tersebut pihaknya kemudian tindaklanjuti dengan pengintaian hingga berakhir dengan penggeledahan.
Anggota polisi menyergap dan mengeledah pelaku yang saat itu sedang nongkrong di dekat Masjid Syiarul Islam. Ternyata diperoleh barang bukti satu linting ganja kering seberat 0,62 gram dan satu paket kecil terbungkus kertas nasi yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
“Atas temuan tersebut, tersangka YM langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami dan mencari kemungkinan jaringan peredaran barang haram tersebut, mudah-mudahan bisa kita tangkap bandar besarnya,” ujar Dadang.
Selain mengamankan barang bukti ganja, Dadang menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka pengedar ganja. Diduga, telepon pintar tersebut digunakan tersangka YM dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut hasil membeli dari seseorang dengan cara komunikasi lewat handphone. Oleh karena itu, handphone kita amankan untuk didalami mencari kemungkinan ada jaringan dalam bisnis haram ini,” ungkap Dadang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka YM pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (fik)