Polres Indramayu Gulung Jaringan Judi Online dan Togel, 15 Pelaku Dibekuk

judi-online
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH (tengah) menunjukan barang bukti judi online dan togel saat jumpa pers. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon/id
0 Komentar

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres Fahri Siregar , pihaknya juga telah mengantongi 10 situs judi online, yang dimainkan para pelaku.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aktivitas permainan judi online dari pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan keuntungan atau persentase dari 10% sampai 25% dari admin judi online.

Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

Baca Juga:Ini 5 Kecamatan di Kabupaten Indramayu dengan DP4 Pemilu 2024 Terbanyak, 3 dari InbarHarga Rajungan dan Udang Mulai Membaik, Nelayan Semangat Melaut

“Atas perbuatannya itu, para pelaku judi online dan togel dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” pungkasnya. (oni)

 

0 Komentar