RADARCIREBON.ID – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini ada persyaratan baru yang harus dipenuhi. Baik itu pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangan. Yakni calon pemohon SIM melakukan tahap tes psikologi. Lantas, untuk melakukan tes psikologi SIM C berapa biayanya?
Sebagaimana diketahui bahwa SIM C adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Untuk membuat SIM C, yang baru maupun perpanjangan harus disertai dengan bukti lulus tes psikologi SIM C.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan Jawa Barat AKP Vino Lestari melalui Kanit Reg Indent Satlantas Polres Kuningan Iptu Adhi Prasidya Danahiswara STK SIK menjelaskan bahwa tes psikologi SIM C bukan menjadi kewenangan Polri. Hasil tes psikologi SIM memang sebagai syarat bagi warga yang akan membuat SIM. Tapi, untuk pelaksanaan tes psikologi SIM dilakukan oleh pihak ketiga, yakni individu psikolog maupun lembaga tertentu yang berkompeten dan memiliki legalitas.
Baca Juga:1 Abad NU, Berikut Ini Arti Lambang NU dan PenciptanyaMEMILUKAN, Rumah di Cibingbin Terbakar Ketika Pemiliknya Pergi ke Kampung Istrinya
Jadi mengenai tes psikoligi SIM C berapa biayanya, tentunya itu diserahkan kepada masing-masing psikolog atau lembaga yang mengujinya.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga dari Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, sudah sejak lama bagi yang mengajukan permohonan mambuat SIM baru atau perpanjangan, salah satu syaratnya ada tes kesehatan. Â Tapi di Polres Kuningan Jawa Barat tidak hanya tes kesehatan, tapi juga harus melalui tahapan tes psikologi.
Biaya tes psikologi SIM C tergolong terjangkau, yakni antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Ia yang akan membuat SIM baru A dan C, mengeluarkan kocek yang tidak lebih dari Rp 100 ribu untuk biaya tes psikologi SIM.
Tes psikologi SIM menjadi bagian dari syarat permohonan membuat SIM memang baru diberlakukan. Tiap wilayah kepolisian resot, mulai diberlakukannya berbeda-beda. Ada yang sejak 2022 sudah uji coba diberlakukan. Sedangkan di Polres Kuningan Jawa Barat ketentuan tes psikologi SIM ini mulai diberlakukan Januari 2023.