Perlu diketahui, selain harus lulus tes psikologi pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus uji teori maupun praktik. Uji teori maupun praktik ini dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di bagian Satlantas Polres. Bila dinyatakan lulus uji teori maupun praktik, maka pemohon langsung mendapat SIM. Namun, jika belum lulus maka pemohon harus mengulang melakukan uji teori dan praktik, sesuai dengan jadwalnya.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 81 serta Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM pasal 10 dan 13.
Nah, demikian penjelasan mengenai pertanyaan tes psikologi SIM C, berapa biayanya? Semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat yang akan membuat SIM C di mana pun berada. (*)