Sementara untuk harga kursi di Kota Cirebon 9.829 orang. Angka itu didapatkan dari jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Agregat dari data kependudukan semester II tahun 2022 jumlah pendudukan Kota Cirebon yakni sekitar 344.030.
Maka dari itu, Bawaslu mendorong agar kualitas pemilu benar-benar berkualitas dan berintegritas. Semua pihak serta ruang-ruang yang belum terfasilitasi, KPU mesti segera memfasilitasi, termasuk sudah membuka ruang di TPS khusus di pabrik dan rumah sakit.
Maksimal bulan Maret pabrik dan rumah sakit harus sudah mengajukan permohonan untuk ada TPS khusus. Makanya kesempatan ini bisa digunakan pimpinan lembaga, seperti pabrik yang mesinnya selalu on 24 jam untuk dibuka TPS Khusus.
Baca Juga:Update dari Ridwan Kamil, Ini yang Sedang Dilakukan agar BIJB Kertajati Siap Berangkatkan Jamaah Haji 2023Dapil Kota Cirebon Berubah Jadi 5, Begini Komposisi Kursinya
“Bawaslu membantu menjaga hak pilih warga , kalau misalnya ruang ruang itu tidak didorong, jangan sampai di akhir menjadi bahan potensi sengketa,” kata Johar.
Johar menyinggung kalau pemilih pemula tidak memilih, padahal punya harapan perubahan, berarti pemilih pemula setuju dengan status quo.
“RSD Gunung Jati jika dibuka TPS khusus, potensi pemilih sampai 200,” tandasnya.
Seperti diketahui, Daoil Kota Cirebon akhirnya berubah menjadi 5 dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Kota Cirebon punya 3 dapil, yakni Kejaksan-Lemahwungik, Harjamukti, dan Kesambi-Pekalipan.
Perubahan dapil ini tertuang melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2023 tenang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilu 2024.
Namun, meski berubah menjadi 5 dapil, alokasi kursi di DPRD tetap 35 kursi.
Rinciannya adalah Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan sebanyak 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 6 kursi.
Baca Juga:Penghafal Alquran Bertambah, Shofa Fithria Abida Selesaikan Hafalan 30 JuzSirup Ramadan Numpuk, Tanda-tanda Datangnya Puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri
Kemudian Dapil 3 Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya sebanyak 6 kursi, Dapil 4 adalah Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi, dan Kelurahan Larangan dengan alokasi kursi 7 kursi, dan Dapil 5 Kecamatan Kesambi sebanyak 8 kursi. (*)