Hemat di Kantong Setiap Hari, DP Wuling Air ev Cuma Rp36 Jutaan

Wuling-Air-ev
0 Komentar

Selain itu, Wuling Motors juga menyediakan charging pillar yang telah dilengkapi dengan charging gun, sehingga bisa langsung dicolokkan ke mobil listrik dan menyalurkan daya listrik hingga 7700 W.

Berkomitmen terhadap kenyamanan konsumen, Wuling memastikan kepada pemilik Wuling Air ev tidak perlu khawatir mengenai kualitas dari baterai lithium-ferro phosphate (LFP) IP67 certified yang dipasang, karena sudah melewati 16 model uji ketahanan.

“Baterai Air ev telah melewati berbagai pengujian, dengan hasil yang memuaskan. Pengujian tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan serta ketahanan baterai, dalam berbagai kondisi pengoperasian. Kami juga memberikan garansi baterai,” ujar Product Planning Wuling Motors, Danang Wiratmoko, di Jakarta dilansir dari laman resmi Wuling.

Baca Juga:WOW! Manchester United Dilirik Investor Qatar, Dibanderol Rp109 TriliunUPDATE! Harga Sepeda Motor 2023 Dibawah Rp20 Jutaan, Ada BeAt 2023

Perawatan Wuling Air ev juga terbilang hemat di kantong. Perhitungan biaya yang dikeluarkan hanya menghabiskan Rp3,9 juta untuk perawatan berkalanya (di luar pajak) hingga 100.000 km atau 5 tahun.

Dengan semua kelebihan tersebut, konsumen juga dengan mudah bisa memiliki mobil listrik termurah di Indonesia itu dengan memanfaatkan penawaran menarik yang diberikan, seperti uang muka hanya Rp36 juta (OTR Jakarta) atau pilihan cicilan Rp 5 jutaan.

Selain harga terjangkau, sejumlah kebijakan telah dibuat pemerintah guna mendukung penggunaan kendaraan listrik.

Mulai dari menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik dan bebas ganjil genap.

Aturan bebas BBN-KB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan khusus lainnya ialah kendaraan listrik bebas aturan ganjil genap di jalan Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 155/2018.

Baca Juga:Honorer Harus Tahu, Mekanisme Penghapusan Honorer di Tahun IniPromo Richeese Anniversary 12 Tahun, Diskon 50 Persen di Semua Outlet

Pemerintah daerah di luar Jakarta pun turut membuat kebijakan yang mendukung warganya beralih ke mobil listrik, dengan menawarkan berbagai kemudahan.

0 Komentar