Karena takut, korban tidak berkutik sehingga menyerahkan sepeda motor jenis NMAX itu ke dua begal itu.
Kepada petugas, kata Fahri, pelaku mengaku dalam melancarkan aksinya membagi menjadi dua tim dengan menggunakan dua motor. Tim pertama mencari target dan tim kedua membantu tim pertama apabila target lolos.
“Para pelaku ini semuanya membawa sajam jenis celurit, samurai dan golok,” ungkap Fahri.
Baca Juga:Dikunjungi Staf Ahli Kasad, Hutan Mangrove Mundu Jadi Percontohan Blue Karbon TNIJadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Rabu 8 Februari 2023
Dari pengungkapan dan penangkapan 5 pelaku begal itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil perampasan dan yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, 5 jaket hoodie yang digunakan, 3 bilah celurit, 1 bilah samurai, 1 bilah golok, dan satu unit handphone.
“Mereka terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tandas Fahri.
Sementara itu, korban pembegalan, Salimah (16) mengaku, tak menyangka sepada motor miliknya bisa kembali semenjak dirampas oleh kawanan begal dengan ditodong senjata tajam di Jalan Raya Pecuk Kecamatan Sindang saat hendak pulang kerumahnya di Desa Cantigi.
Salimah mengaku bahagia, karena motornya bisa kembali lagi setelah kawanan begal itu dibekuk polisi.
“Terima kasih Pak Polisi. Senang banget motor saya yang hilang bisa kembali lagi, dan pelaku begal bisa ditangkap,” kata Salimah. (oni)