RADARCIREBON.ID – Informasi penting ini mengenai lowongan kerja di Kuningan untuk posisi komisaris di PT LKM Kuningan atau Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Lowongan kerja di Kuningna ini merupakan kesempatan menjadi Dewan Komisaris ini ditujukan bagi masyarakat maupun seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH pun telah memutuskan pembentukan panitia seleksi calon anggota desan komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Kuningan Periode 2023 – 2026.
Baca Juga:Tunda Bayar Pemerintah Kabupaten Kuningan akan Diselesaikan April 2023Obat Sirop Praxion Masih Beredar di Apotek
Sebagai ketua panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan periode 2023-2026 adalah Dr H Dian Rachmat Yanuari MSi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan.
Waktu pendaftaran, penerimaan berkas lamaran dimulai tanggal 8 Februari 2023. Penerimaan berkas lamaran paling lambat tanggal 10 Februari 2023 pukul 15.30 WIB. Surat pemberitahuan untuk pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023.
Adapun persyaratannya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, bahwa persyaratan bagi Calon Anggota Dewan Komisaris PT. LKM, sebagai berikut:
- Persyaratan Umum
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- tidak memiliki kredit macet
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepal Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.