RADARCIREBON.ID – Obat sirop Praxion, yang diketahui sebagai obat penurun demam ternyata masih berada di sejumlah apotek di Kabupaten Kuningan. Padahal pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah menginstruksikan menghentikan sementara produksi dan distribusi obat sirop Praxion.
Apotek di Kabupaten Kunigan masih menjajakan dan menjual obat sirop Praxion. Karyawan apotek menyatakan, belum menerima surat pemberhentian sementara dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak mengedarkan obat Praxion.
“Masih ada obatnya, belum ada surat edaran dari Dinkes,” kata Ilham Pratama, salah satu karyawan apotek di Kadugede, Kabupaten Kuningan, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga:Jadi Narasumber Dialog Kebudayaan HPN 2023, Bupati Kuningan Sebut Budaya Harus Dipertahankan Setelah Beras, Harga Bawang Merah Ikut Naik
Diakui Ilham, di apotek tempat ia bekerja masih menjual obat sirop Praxion, meski jarang pembeli yang memilih obat tersebut.
“Iya masih menjual, tapi jarang juga yang beli obat sirop Praxion, lebih banyak yang beli Sanmol,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ilham, ada tiga jenis obat sirop Praxion yang dijajakan di apotek tersebut.
“Ada tiga jenis Praxion yang dipajang di sini, harganya mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 30.000,” tuturnya.
Sementara itu, PT Pharos Indonesia menarik kembali produk obat sirop Praxion yang diduga penyebab kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Ada tiga produk obat sirup dengan nama Praxion yang terdaftar di BPOM yakni, Praxion – Paracetamol 100 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1, Praxion – Paracetamol 120 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL052131433A1 dan Praxion Forte – Paracetamol 250 mg/5ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.
Melalui keterangan tertulisnya, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyampaikan rasa keprihatinannya atas pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat mengkonsumsi produk Praxion.
Baca Juga:TEGAS, Pemerintah Hentikan Peredaran Obat Sirop PraxionWabup Kuningan Minta Musrenbang Fokus pada Persoalan Kemiskinan dan Pengangguran
“Pascamendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia,” ujar Ida Nurtika.