Tata Cara Perkawinan Dalam Islam Serta Usia Ideal Menikah Menurut Ilmu Kesehatan Dan Psikologi

ilustrasi-nikah-KUA
Ilustrasi nikah di KUA/screenshot/pixabay.
0 Komentar

Di samping itu pada pernikahan dini, untuk angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

Oleh sebab itu mempertimbangkan alasan kesehatan, psikologis, moral dan sosial di atas, pada tahun 2019 Pemerintah Indonesia menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Ini berarti bahwa di Indonesia usia ideal menikah adalah 19 tahun atau lebih. Namun perlu diperhatikan pula, selain pertimbangan usia, harus dipertimbangkan juga terkait kesiapan secara fisik, psikis, dan finansial agar tujuan pernikahan bisa tercapai.

Tata cara perkawinan dalam Islam  sesuai sunnah

Baca Juga:Update Harga Emas EOA 8 Februari 2023 Naik Banyak, Ayoo Borong sebelum Tambah MeroketMobil Wuling Air ev, Official Car Partner G20 Summit, Satu-satunya yang Punya Fitur Perintah Suara di Industri Otomotif

Tata cara perkawinan dalam Islam di kutip dari majalah As-Sunnah Edisi 10-11/Tahun I/1415H/1994M yang diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih, yaitu:

1. Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh orang lain.

Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2. Aqad Nikah

Dalam melaksanakan aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Sesuai sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah nikah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah

Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin serta dalam walimah hendaknya di undang orang-orang miskin.

Baca Juga:Menelusuri 4 Tempat Penjualan Onderdil Mobil Seken Di Kota CirebonUpdate Harga Emas EOA 7 Februari 2023 Naik Lagi, Ayoo Borong Sebelum Tambah Meroket

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

0 Komentar