Jika ditemukan, maka untuk proses penyerahan, pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang.
Ketika terjadi penemuan barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun, menurut Ayep, petugas akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.
“Jika tidak ada pihak yang mengambil, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan Stasiun dan akan dimasukkan pada pendataan sistem Lost and Found yang dimiliki oleh KAI,” bebernya.
Baca Juga:BPK Audit SKPD di Kota Cirebon Secara Langsung, Ternyata Ini AlasannyaDaftar 5 BUMN Holding Inhan saat Raker di Cirebon
Hal ini, lanjut Ayep, bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA.
“Data pada sistem tersebut dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI. Sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang, dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan, seluruh barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan. Namun untuk memberikan layanan maksimal, petugas keamanan akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas kereta api atau stasiun.
Ayep Hanapi mengimbau kepada para pelanggan kereta api untuk selalu menjaga dan memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan.
Baik di lingkungan stasiun maupun selama dalam perjalanan KA, sebagai antisipasi pelanggan juga sebaiknya tidak membawa barang bawaan yang berlebih.
Jika memang perlu membawa barang dalam jumlah banyak, pelanggan juga dapat memanfaatkan jasa cargo atau pengiriman paket. (abd)