BPKAD Kuningan Hentikan Pembangunan Pondasi yang Dilakukan PT Linggarjati Wigena

BPKAD Kuningan Hentikan Pembangunan Pondasi yang Dilakukan PT Linggarjati Wigena
DIHENTIKAN: BPKAD Kuningan menghentikan pekerjaan pembangunan pondasi dan pemagaran di atas lahan yang masih sengketa, masuk kawasan Objek Wista Linggarjati, Kamis (9/2).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, melakukan tindakan tegas terhadap PT Linggarjati Wigena.

PT Linggarjati Wigena yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan pondasi dan pemagaran, dihentikan langsung oleh petugas dari BPKAD Kabupaten Kuningan. Pasalnya, pembangunan pondasi dan pemagaran berada di lahan Kawasan Obyek Wisata Linggarjati, yang masih dalam sengketa.

“Tanah yang dipondasi dan dipagar oleh PT Linggarjati Wigena, merupakan tanah yang masih sengketa dan perlu dibahas bersama antara Bupati Kuningan dengan pimpinan BBKSDA Jawa Barat serta BPKH XI Yogyakarta,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr A Taufik Rohman MSi MPd, melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Kuningan John Raharja SIP MSi, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga:Kejadian di Cihideunghilir Kuningan Ternyata Bukan Penculikan Anak, Begini Awal KejadiannyaHPN, Ibu-ibu Bhayangkari Cabang Kuningan Belajar Jurnalistik

Menurut John, dalam penghentian pekerjaan pemasangan pagar dan pondasi yang dilakukan PT Linggarjati Wigena ini, BPKAD didampingi perwakilan BKSDA bernama Slamet turun langsung ke lokasi. Setelah dicek langsung ternyata pemagaran dan pondasi ini berada di atas lahan Pemkab Kuningan berdasarkan sertifikat yang ada.

“Alhamdulillah proses penghentian pemagaran dan pondasi berjalan dengan kondusif, sambil menunggu pembahasan antara pimpinan baik Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun dari BKSDA,” ujarnya.

John menegaskan, pemagaran dan pemasangan pondasi ini tidak boleh dilakukan oleh PT Linggarjati Wigena, sebelum ada keputusan akad tapal batas yang disepakati kedua belah pihak.

“Lahan tersebut masih dalam sengketa, seharusnya tidak boleh ada pembangunan fisik. Oleh karena itu semua pihak harus saling menghormati dan menghargai dokumen yang dimiliki masing-masing,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, kata John, Pemkab Kuningan akan melayangkan surat keberatan kepada BKSDA. Pada waktu itu pernah ada pertemuan antara Bupati Kuningan dengan Kepala BPKH, BKSDA. Dalam pertemuan tersebut, bagi tanah yang disengketakan akan dibahas bersama dan dikelola secara bersama pemanfaatannya. Tetapi faktanya di lapangan ada pemagaran dan pondasi oleh pihak penyewa yakni PT Linggarjati Wigena.

0 Komentar