RADARCIREBON.ID – Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan akan Hapus Kelas 1,2 dan 3. Mulai tahun ini akan diterapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara bertahap.
Penerapan layanan KRIS BPJS Kesehatan, tentu akan berdampak pada dihapusnya sistem layanan berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dijalankan.
“Rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR RI, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga:Jadwal Badminton Asia Mixed Team Championships 2023: Indonesia Sehari Main 2 KaliPromo KFC Hari ini, Beli KFC Cuma Rp7.300 untuk Paket Super Besar
Budi mengatakan, semua rumah sakit akan disamakan. Yang paling signifikan berubah menurutnya adalah di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
“Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tuturnya.
“Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” sambungnya.
Budi menuturkan, penghapusan kelas tersebut akan segera dilaksanakan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 selesai.
Peraturan Presiden itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sekadar informasi, pemerintah rencananya akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).