RADARCIREBON.ID – Tahun 2023 ini Dirjen Imigrasi kini membuka layanan Fast Track sehari jadi bagi pemohon yang ingin mendapatkan layanan cepat pembuatan paspor.
Layanan Fast Track diberikan Dirjen Imigrasi bagi yang ingin membuat paspor dalam waktu cepat dan singkat yaitu hanya sehari jadi.
Seperti diketahui, semula pembuatan jalur reguler butuh waktu maksimal 4 hari, lewat Fast Track ini bisa diproses hanya sehari jadi.
Baca Juga:BBM Subsidi Dibatasi, Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Tenggak PertalitePeserta Seleksi PPPK Guru Kecewa, Anggap Pemerintah Plintat-Plintut
Namun, yang harus diketahui masyarakat adalah biaya pembuatan paspor sehari jadi menjadi lebih mahal dibanding yang paspor biasa.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menatakan, seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan antara lain KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Dengan kata lain, jika ingin cepat mendapat paspor biasa membayar Rp1.350.000, sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp1.650.000.
Achmad Nur Saleh menyarankan para pemohon datang ke Kantor Imigrasi seawal mungkin, sehingga paspor dapat segera diproses selesai di hari yang sama.