RADARCIREBON.ID – Saat prosesi akad nikah, biasanya mempelai pria berjabat tangan dengan wali dari mempelai perempuan. Bolehkan akad nikah tanpa jabat tangan? Apakah jabat tangan antara wali dan mempelai pria itu merupakan syarat sahnya akad nikah?
Sering sinetron di Indonesia menampilkan adegan akad nikah. Pada sesi itu, menjelang dimulainya akad nikah mempelai pria menjabat tangan wali dari mempelai perempuan. Prosesi akad nikah di tengah-tengah masyarakat Indonesia, juga melakukan hal yang tersebut.
Ustad Ma’fur Khozin menjelaskan bahwa berjabat tangan saat akad nikah antara wali dengan mempelai pria adalah untuk menunjukkan makna langsung dari penyerahan dan penerimaan. Jabat tangan antara mempelai pria dengan wali itu bukan bagian dari syarat sahnya akad nikah.
Baca Juga:WARGA BANDUNG! Hyundai Stargazer Hadir di Kota AndaPansus Gagal Bayar Pemda Kuningan Dibawa ke Banmus
Jadi, jikalau tanpa jabat tangan oleh wali setelah mengucapkan lafal akad nikah kemudian segera dijawab oleh calon suaminya dengan penerimaan, maka sudah sah.
Jadi, berjabat tangan saat akad nikah lebih bersifat tradisi saja. Karena tradisi atau kebiasaan maka boleh saja bila tidak dilakukan karena alasan tertentu.
Seperti diterangkan Imam Nawawi perihal kebiasaan Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam ketika membaiat:
Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam hendak berbaiat. Ternyata tangannya ada penyakit judzam atau kusta. Nabi bersabda: “Masukkan tanganmu. Aku sudah membaiatmu”. Nabi memiliki kebiasaan berjabat tangan namun Nabi tidak berkenan karena ada penyakit kusta (Al-Majmu’, 16/268).