Menghindar berjabat tangan karena penyakit menular dan virus sudah ada fatwa secara khusus dari ulama Al-Azhar, yaitu oleh Syekh Hasanain Makhluf pada tahun 1947. Berikut kutipan fatwanya yang artinya:
“Banyak orang bertanya kepada saya perihal penularan wabah kolera di beberapa negara terkait hukum meninggalkan jabat tangan saat bertemu. Saya jawab bahwa menghindarkan keburukan pada jiwa adalah wajib, karena firman Allah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (Al Baqarah 195)”
ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﻭاﺟﺐ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺗﺮﻙ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺑﺎﻷﻳﺪﻯ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻘﺎء ﻭﻋﻘﺐ اﻟﺘﺴﻠﻴﻢ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ، ﻓﻘﺪ ﺗﻜﻮﻥ اﻟﻴﺪ ﻣﻠﻮﺛﺔ ﻭﻗﺪ ﺗﻨﻘﻞ اﻟﻌﺪﻭﻯ ﻭﻳﻨﺘﺸﺮ اﻟﻮﺑﺎء ﺑﻮاﺳﻄﺘﻬﺎ، ﻓﻤﻦ اﻟﻮاﺟﺐ ﺷﺮﻋﺎ اﺗﻘﺎء ﺫﻟﻚ ﺑﺘﺮﻙ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ ﺻﻴﺎﻧﺔ ﻟﻷﺭﻭاﺡ ﻭﺃﺧﺬا ﺑﺄﺣﺪ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻟﻨﺠﺎﺓ.
Setiap hal yang menjadi perantara pada kebinasaan maka wajib dihindari. Di antaranya berjabat tangan saat bertemu atau sesudah salat. Terkadang tangan masih kotor kemudian menular dan menyebarkan wabah penyakit karena salaman. Maka kewajibannya adalah menghindari penyebaran itu dengan meninggalkan salaman untuk keselamatan jiwa dan mencari aman (Fatawa Al-Azhar, 7/240). (*)