MEREKA yang berstatus ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaannya.
Pelaporan harta kekayaan ASN, TNI, dan Polri adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Pelaporan harta kekayaan ASN, TNI, dan Polri, juga bagi para penyelenggara lainnya, ada batasannya atau deadline yang harus diperhatikan.
Baca Juga:Warga CIREBON, Ini Jenis Bansos yang Masih Dicairkan 2023, Yuk Cek di Sini!Warga Cirebon, Yuk Cek Bansos Kemensos, Hanya 5 Langkah Kok, GAMPANG!
Dan, bagi para ASN, TNI dan Polri yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, nantinya bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran yang telah ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 itu.
Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.
Selama ini, masih dalam rilis KemenPANRB, disebutkan bahwa pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Kemudian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Kasus Bansos Cirebon, Dinsos Sebut PT Pos Sudah Balikin UangnyaIni 8 Rumah Sakit di Kuningan, Mulai dari Milik Pemerintah sampai Swasta yang Khusus Jantung
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.