MUNGKIN INI SOLUSI? 4 Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, Mau Beli atau Renovasi?

ilustrasi-pembiayaan-perumahan
Mungkin ini solusi? 4 pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, mau beli atau renovasi? Foto: Istimewa.
0 Komentar

2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Kriteria PRP

a. Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.

b. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

c. Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

c. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

Baca Juga:Warga Cirebon Wajib Tahu, Ini Syarat Penerima Bansos Kemensos 2023Halo ASN, TNI, Polri Sudah Lapor Harta Kekayaan? Simak Batasan Waktunya

d. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

e. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

f. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

i. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

3. Pinjaman Yang Muka Perumahan (PUMP)

Kriteria

a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

b. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

c. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.

d. Berlaku untuk rumah subsidi.

e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.

c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

Baca Juga:Warga CIREBON, Ini Jenis Bansos yang Masih Dicairkan 2023, Yuk Cek di Sini!Warga Cirebon, Yuk Cek Bansos Kemensos, Hanya 5 Langkah Kok, GAMPANG!

e. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

0 Komentar