RADARCIREBON.ID – Jajaran Polres Kuningan kembali menggencarkan giat patroli antisipasi gangguan kamtibmas geng motor di sejumlah wilayah rawan kriminalitas pada Sabtu (11/2/2023) malam hingga Minggu (12/2/2023) dini hari. Hasilnya, puluhan sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong berhasil diamankan untuk diselidiki.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memimpin langsung giat patroli gabungan yang melibatkan anggota Kodim, Satpol PP dan Dishub tersebut. Kali ini, giat patroli dibagi dalam dua tim dengan rute berbeda. Satu tim bertugas menyisir tempat-tempat rawan kriminalitas di wilayah Kuningan kota, Cigugur dan sekitarnya. Kemudian tim lain menyisir wilayah Utara Kuningan hingga jalan baru Sampora-Ancaran.
Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi warung dan kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda. Tak hanya itu, petugas juga mendatangi setiap kerumunan anak-anak muda di pinggir jalan dan memeriksa setiap kendaraan yang mereka bawa.
Baca Juga:Bolehkah Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan?WARGA BANDUNG! Hyundai Stargazer Hadir di Kota Anda
Terbukti, beberapa pemilik kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB sehingga untuk sementara kendaraan harus diamankan petugas. Dalam patroli gabungan yang berlangsung selama empat jam tersebut tercatat ada 23 kendaraan roda dan dua kendaraan roda empat dibawa ke Mapolres Kuningan untuk ditahan sementara.
“Karena tidak ada surat-suratnya, maka kita anggap kendaraan ini bermasalah sehingga untuk sementara kita amankan. Silakan kepada para pemiliknya untuk mengambil kendaraan tersebut ke Mapolres, dengan syarat bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya,” ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda.
Kapolres Kuningan menerangkan, patroli ini rutin dilaksanakan setiap malam Minggu dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta untuk mewujudkan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan yang aman dan kondusif.
“Dengan sasaran kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor), sajam, penyalahgunaan narkoba dan miras, kelengkapan surat surat kendaraan, aksi balap liar, geng motor serta knalpot brong,” ujarnya.