RADARCIREBON.ID- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas hukuman mati itu apa ? Dan negara mana yang menerapkan, berikut penjelasaknya.
Penjelasan tentang arti hukuman mati telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman mati termasuk dalam vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.
Berikut bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
– Pidana penjara
– Pidana kurungan
– Pidana denda
– Pidana tutupan.
- Pidana tambahan
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Perampasan barang-barang tertentu
– Pengumuman putusan hakim.
Lebih lanjut, dalam Pasal 11 KUHP dijelaskan tentang apa itu vonis hukuman mati. Berikut bunyi pasal terkait pengertian hukuman mati yakni pidana mati menurut KUHP:
Baca Juga:Selain Cokelat, Barang Ini Bisa Jadi Kado di Hari ValentineApa itu Pantarlih? Berapa Honor dan Tugasnya, Simak Infonya
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”
Sementara itu, ada berbagai bentuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam kasus Ferdy Sambo, arti vonis hukuman mati Sambo berkaitan dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dilansir dari laman website FH UI menyatakan, negara Tiongkok, Arab Saudi, Iran, Amerika Serikat, dan Indonesia ialah sebagian negara yang masih melaksanakan hukuman mati, baik dalam hukum maupun dalam praktik. Tiongkok merupakan negara paling disorot karena jumlah hukuman mati yang sangat banyak. Diperkirakan sekitar 60% hukuman mati di dunia ini dilakukan di sana yang jumlahnya mencapai ribuan.
Ratusan orang telah menjalani pidana mati di Amerika Serikat dan Arab Saudi. Di Indonesia, sudah puluhan orang menjalani pidana selama beberapa tahun terakhir, khususnya untuk kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana.
Sebenarnya ada ancaman pidana mati juga untuk korupsi, tetapi belum ada yang dihukum mati untuk kasus ini. Sampai kapan hukuman mati akan hapus dari dunia ini? Belum jelas sampai kapan. Namun, tren dunia atas hukuman mati kian menurun.