RADARCIREBON.ID– Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan data pemilih (Coklit) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang secara serentak mulai bekarja, kemarin, Minggu (12/2).
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sendiri dari tanggal 12 Februari 2023 – 11 April 2023. Lantas apa itu Pantarlih Pemilu 2024?
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga:Anies Baswedan Ngaku Utang Rp92 Miliar ke Sandiaga UnoPT KAI Buka 2 Lowongan Kerja, Ini Info Lengkapnya
Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini penjelasan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, berikut ini informasi honor atau gaji Pantarlih Pemilu 2024:
Gaji Pantarlih untuk petugas, Rp 1.000.000 dan Pantarlih LN sebesar Rp 6.500.000
Berapa jumlah Pantarlih? Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menegaskan empat poin penting untuk dikerjakan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan data pemilih (Coklit) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.