Dewan Pers Ingatkan Polisi Pakai UU Pers untuk Persoalan Pemberitaan

dewan-pers
Wakil Ketua Dewan Pers Dr Agung Dharmajaya saat mengisi lokakarya hari pers nasional di Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID -Wakil Ketua Dewan Pers Dr Agung Dharmajaya mengingkatkan kepada rekan-rekan wartawan untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Yakni UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Wartawan, kata Agung, pada prinsipnya tidak kebal hukum. Wartawan bisa dipidana dan dipenjara apabila melakukan aktivitas dan pelanggaran di luar tugas jurnalistik. Sebab, semua warga negara harus taat hukum.

Baca Juga:Aksi Bela Alquran di Titik 0 Haurgeulis, MUI Serukan Boikot Produk Swedia, Belanda dan DenmarkTanggul Sungai Cimanuk Indramayu Ambles, Warga Waswas Rumahnya Retak-retak

“Wartawan juga bisa dipenjara jika melakukan hal di luar konteks tugas jurnalistik,” jelas Agung saat memberikan materi pada acara Lokakarya yang diselenggarakan SMSI Kabupaten Indramayu, Minggu (12/2/2023).

Agung mempersilahkan kepada penyidik kepolisian untuk memproses hukum onkum wartawan jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jurnalistik.

”Kami menegaskan untuk diproses hukum. Apabila melakukan pelanggaran di luar konteks karya jurnalistik,” tegasnya.

Dicontohkan Agung, seperti yang terjadi kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di Bogor dan Lampung.

Untuk di wilayah Bogor, ada sekelompok oknum yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dana desa Rp300 juta.

“Alhamdulillah satu orang pelakunya sudah dimasukan pesantren. Dua orang sedang diproses dan dua orang tersangka lainnya DPO,” ujarnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang dengan cepat menangkap pelaku.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Sabtu 11 Februari 2023Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Sabtu 11 Februari 2023

Dewan Pers Jamin Wartawan Tidak Bisa Dipenjara karena Tulisannya

Di samping itu, lanjut Agung, Dewan Pers juga mengingatkan kepada penyidik kepolisian agar tidak langsung serta merta menerima laporan jika wartawan salah dalam menulis berita.

Polisi, lanjut Agung, tetap harus mengedepankan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Silakan polisi menerima laporan dari pengadu yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Namun setelah itu diarahkan untuk menempuh hak jawab atau hak koreksi kepada perusahan pers,”imbuhnya.

0 Komentar