“Klien kami melaporkan kekerasan yang dialaminya yang dilakukan oleh tiga sampai empat orang, dimana salah satu terlapor berinisial A adalah seorang pengusaha kuliner di Kabupaten Kuningan. Adapun status korban adalah istri siri pengusaha tersebut, ” ungkap Samsudin kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
“Terkait apakah ada unsur sakit hati dalam perkara ini, nanti biar waktu yang akan menjawab. Mungkin nanti penyidik akan menemukan alat bukti lain dalam pengembangan kasus ini sampai akhirnya ada pihak termasuk mungkin pengusaha inisial A tersebut ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan Iptu Suhandi saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Waktu itu, Suhandi enggan memberikan banyak keterangan karena alasan masih dalam proses penyelidikan. (ale/fik)