Menurut Bintang, dari 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat saat ini, hanya Kabupaten Majalengka saja yang belum memiliki perda tentang ke-BPD-an.
Perda tersebut sangat penting bagi BPD, terutama untuk mengatur tugas dan fungsi serta tunjangan operasional maupun honor dan lainnya.
Pasalnya, selama ini perihal pengaturan operasional BPD dan tunjangannya di Kabupaten Majalengka masih ambigu. Rentan disalahartikan, bahkan rentan untuk dikelabui.
Baca Juga:Deklarasi dan Pelantikan PANI: Bukan Saingan BNN dalam Pencegahan NarkobaPWI Majalengka Launching Seragam Baru HPN 2023
Mengingat kata Bintang isi dari klausul tentang pengaturan tunjangan operasional maupun honor disesuaikan dengan kemampuan desa.
Sementara kemampuan setiap desa di Kabupaten Majalengka cukup berbeda-beda.Artinya tidak semua desa memiliki PADes yang cukup.
“Dengan bunyi klausul seperti ini, maka desa bisa berkelit dengan alasan PADesnya minim, sehingga BPD tidak akan mendapatkan tunjangan operasional. Sementara untuk perangkat desa sendiri tetap mendapatkan tunjangan karena sudah diatur secara rinci. Ini kan jadi ambigu,” ucapnya.
Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke pihak Kemendagri, dan akan berkoordinasi dengan PABPDSI pusat.
Hal senada diungkapkan Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani. Ia mengatakan yang diharapkan para anggota BPD di Kabupaten Majalengka sebenarnya sangat sederhana.
Yakni, pemerintah daerah mengeluarkan perda yang mengatur masalah BPD. Salah satunya mengenai tunjangan operasional maupun honor BPD.
Teknisnya kata dia sebenarnya sangat mudah, dari dana desa (DD) atau ADD yang sebesar 30% untuk siltap perangkat desa itu, harusnya ditetapkan juga berapa persen untuk operasional BPD. Misalnya 5% dari DD atau lainya sehingga jelas, dan bukan disesuaikan dengan kemampuan desa.
Baca Juga:Puncak Musim Penghujan, Warga Majalengka Diminta Waspada Pohon TumbangKemenag Majalengka Dorong Korban Travel Umrah Bodong Melapor ke Polisi
“Tugas BPD sangat berat sekali, terutama jika ada persoalan di masyarakat, maka BPD lah yang yang menangani, namun ketika persoalan siltap , operasional dan lainya, justru BPD di kesampingkan, ini kan ga adil,” tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya mengaku akan terus mendesak pemda Majalengka untuk segera mengeluarkan perda tersebut. BPD sendiri cukup berterima kasih dengan komitmen DPRD terutama Komisi 1 yang akan segera memasukan hal tersebut dalam perda inisiatif DPRD. (pai)