RADARCIREBON.ID – Sertifikasi dosen (serdos) merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar khsususnya di perguruan tinggi.
Bagi seorang dosen ketika ingin mengurus sertifikasi dosen pasti berharap bisa lolos seleksi.
Tetapi, ketika ia tidak mengetahui dan memahami setiap proses dalam menempuh sertifikasi dosen maka harapan itu akan tinggal harapan.
Baca Juga:Catat 5 Kelebihan Game Penghasil Uang Domino RPPromo McDonald’s Hari Valentine, Buy 1 Get 1
Tidak sedikit dalam proses sertifikasi dosen, banyak dosen yang masih kebingungan terkait tahapan yang harus dilalui.
Untuk menambah pengetahuan bagi para dosen, simak kupas tuntas tahapan sertifikasi dosen dilansir dari duniadosen.com berikut ini.
Pemahaman merupakan hal mendasar yang menjadi pijakan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Seorang dosen ingin mengurus sertifikasi dengan harapan ia bisa lolos. Akan tetapi ia tidak mengetahui dan memahami setiap proses sertifikasi.
Ia masih kebingungan. Ia pun menjalani sertifikasi dengan ketidakjelasan yang mememuhi kepalanya.
Jadi bagaimana hasilnya? Jalan menuju sertifikasi pun tersendat karena ia memulai sesuatu dengan ketidakjelasan.
Tanpa memahami apa yang dilakukan, seseorang tidak akan mampu melakukan hal tersebut dengan baik dan benar. Jadi pemahaman menjadi landasan penting di sini.
Baca Juga:Desainnya Bikin Geleng-geleng, Toyota Agya Terbaru 2023 Mengadopsi Platform MonocoqueAll New BeAT vs Grand Filano, Antara Sporty dan Elegan, Harga Sama Okenya
Salah satu faktor yang menyebabkan dosen tidak lolos sertifikasi dosen adalah dosen tidak memahami proses sertifikasi baik secara substantif maupun teknis.
Selain itu adanya perubahan pola manajemen juga turut mempengaruhi.
Poin lain yang patut diperhatikan adalah dosen masih menyalin narasi deksripsi diri dari dosen lain, memalsukan karya ilmah, menggunakan sertifikah Pekerti/AA tidak sah, dan adanya penilaian persepsional oleh para penilai.
Untuk itu dosen perlu memahami seluk beluk sertifikasi. Mulai dari tujuan, manfaat, kebijakan, proses seleksi, hingga persyaratannya.
Ketika dosen memahami tentang sertifikasi maka ia bisa menerapkan upaya yang tepat dan maksimal untuk lolos.
Dasar hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen.