Skema pendanaannya untuk mendanai kebutuhan Rp75 miliar itu, sambung dia, DPRD sepakat ada efisiensi Rp61 miliar di seluruh perangkat daerah, ditambah pergeseran BTT Rp7 miliar.
“Sisa Rp7 miliarnya bisa ajukan pinjaman. Toh ini bukan sebuah larangan bagi pemerintah daerah. Jangan sampai mengefisiensi belanja perangkat daerah lagi, apalagi kegiatan yang berasal dari input pokir,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Diberitakan sebelumnya, persoalan kekurangan dana atau defisit kas daerah, menjadi masalah klasik yang dialami Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon setiap tahun.
Baca Juga:Siswa-siswi SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Borong Juara Felka Tingkat NasionalWAJIB TAHU! Hukuman Mati di Indonesia Begini Loh, dan Ini yang akan Dihadapi Sambo
Persoalan defisit pada kas daerah ini, kerap disiasati dengan tidak menganggarkan full sejumlah kewajiban-kewajiban pemkot, saat ketok palu APBD.
Persoalan defisit kas daerah Pemkot Cirebon ini, hampir setiap tahun dituntaskan dengan me-refocusing rencana belanja-belanja perangkat daerah yang telah diplot di APBD.
Artinya, setiap tahunnya, pasti ada perencanaan yang melenceng dari dokumen yang telah ditetapkan atau disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
Di sisi lain, kemampuan keuangan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Cirebon, sangat bergantung pada dana-dana transfer.
Pendapatan asli daerah atau PAD yang merupakan kekuatan mandiri pemerintah daerah, masih jauh untuk menjadikan sebuah pemerintahan daerah, bisa melangkah ke arah berdikari dalam membiayai kebutuhannya.
Realitasnya, pajak dan retribusi daerah, menyumbang tidak sampai 50 persen dari total plafon APBD setiap tahunnya.
Bahkan, PAD di Pemkot Cirebon, masih mengandalkan pendapatan dari pelayanan kesehatan rumah sakit daerah dan puskesmas-puskesmas.
Baca Juga:Derbi Merseyside Liverpool vs Everton Dini Hari Nanti, Jadi Pertaruhan Kursi Pelatih Jurgen KloppTaekwondo Kota Cirebon Gelar Program Fisik Pelatcab dengan Cross Country di Kabupaten Kuningan
Namun, karena sifatnya badan layanan umum daerah atau BLUD, PAD hanya tercatat dan terlaporkan dalam pembukuannya saja di kas daerah, tidak bisa digunakan untuk mendanai kebutuhan lain yang jadi kewajiban Pemkot Cirebon.
Dalam kondisi saat ini, optimalisasi PAD juga tidak mungkin mampu mengatasi persoalan klasik defisit anggaran. Menaikkan pajak maupun retibusi, kenyataannya belum berdampak signifikan dalam penerimaan PAD.
Bahkan, menaikkan tarif sejumlah komponen pajak dan pendapatan daerah sampai ke titik maksimal, juga tidak akan menjadikan kas di APBD kota Cirebon surplus.