Sehingga, setiap tahun Pemkot Cirebon dipaksa melakukan refocusing belanja dan perubahan parsial APBD.
Pelaksana tugas atau Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Sumanto menjelaskan, semaksimal apapun tarif pajak maupun retribusi dinaikkan, tetap tidak akan bisa menutupi kebutuhan kewajiban yang didanai Pemkot Cirebon.
“Kalaupun misalnya PBB yang dinaikkan, paling juga PAD-nya nambah tidak seberapa. Apalagi kondisi ekonomi baru pulih seperti sekarang, nggak mungkin kita naikkan dulu,” ujarnya.
Baca Juga:Siswa-siswi SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Borong Juara Felka Tingkat NasionalWAJIB TAHU! Hukuman Mati di Indonesia Begini Loh, dan Ini yang akan Dihadapi Sambo
PBB atau pajak bumi dan bangunan, target setiap tahun yang diplot pada APBD Kota Cirebon, hanya berkisar antara Rp35-40 miliaran. Lebih kecil dari pajak restoran yang setiap tahun ditarget di angka Rp50-60 miliaran.
Apalagi, dalam kondisi saat ini, kebijakan dana alokasi umum yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat, berbeda pola penyalurannya, tidak lagi gelondongan.
Dia menjelaskan, kalau sebelumnya penyaluran DAU sifatnya full blockgrant (gelondongan), pemerintah daerah mendapat per bulan sekian puluh miliar, untuk belanja pegawai sekian. Sisanya bisa buat mendanai kebutuhan lain.
Kalau sekarang, DAU disisihkan dulu untuk mendanai urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kelurahan, P3K, baru sisanya yang berbentuk gelondongan untuk membiayai belanja pegawai.
“Jadi mau tidak mau kita harus menghitung ulang kebutuhan perangkat daerah yang bisa diefisiensi. Agar kondisi manajemen kas keuangan bisa ke arah yang lebih ideal,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemkot Cirebon memiliki defisit anggaran yang disebabkan kewajiban-kewajiban berbagai urusan, belum terplot anggarannya di APBD 2023. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp117 miliar.
Kewajiban Rp117 miliar itu, terdiri dari gagal bayar APBD 2022 Rp26,7 miliar, dana cadangan Pilwalkot Rp17 miliar, haji dan tunjangan melekat ASN November-Desember 2023 Rp45 miliar, TPP 40 persen ASN November-Desember 2023 Rp16 miliar, serta kekurangan gaji P3K Rp17,4 miliar. (azs)