b. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan dari unsur pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan menyerahkan surat izin/rekomendasi dari atasan langsung masing-masing untuk mengikuti rangkaian Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Kuningan Periode 2023-2026. (ale)