Dalam pemeriksaan Kejagung, diketahui bahwa anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 itu sekitar Rp10 triliun.
Dalam prosesnya, diduga terjadi tindak pidana korupsi, yakni tindakan markup atau juga pembangunan fiktif sehingga merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp1 triliun.
Kejakgung sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka dalamkasus penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. (*)