RADARCIREBON.ID- Siapa yang mau mudik tahun sekarang dengan menggunakan kereta api? Sebaiknya, mulai sekarang sudah memesan tiketnya.
Untuk memesan tiket kereta api caranya sangat mudah. Sebab, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menjual tiket kereta api mudik secara online lewat beberapa platform digital, salah satunya adalah situs jual beli online Tokopedia.
Melalui Tokopedia, Anda bisa reservasi tiket kereta dengan mudah dan cepat tanpa menguras waktu dan tenaga ekstra. Tokopedia memberi kemudahan bagi Anda untuk melakukan pemesanan tiket kapan dan di mana saja melalui komputer maupun smartphone.
Bagaimana caranya?
Baca Juga:Tiket Kereta Dipesan H-45 Lebaran, Penumpang Tetap Pakai MaskerTiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dipesan. Ini Tips dan Waktunya
Langkah pertama, tentukan rute yang akan ditempuh. Kemudian, pilih kereta api yang hendak ditumpangi. Pastikan Anda mengisi tanggal keberangkatan yang diinginkan dengan tepat.
Isi data penumpang, lanjutkan dengan mengisi data penumpang. Tapi, sebelumnya Anda harus mengisi data pemesan terlebih dahulu. Data ini sangat dibutuhkan untuk memverifikasi pesanan Anda. Selanjutnya, isi data penumpang yang akan naik kereta tersebut.
Bayar, setelah semuanya selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran. Anda bisa melakukan pembayaran dengan berbagai metode seperti, saldo Tokopedia, BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, Mandiri e-cash, dan kartu kredit.
Jika pembayaran telah selsai, Anda akan mendapatkan kode booking yang dipakai untuk mencetak tiket fisik. Ingat, kode booking yang diterima melalui e-mail atau SMS tidak bisa dipakai untuk naik kereta api.
Sementara itu, meski pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM, tetapi PT KAI belum akan mengubah aturan bagi penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan KA saat mudik Lebaran 2023.
Adapun syarat naik KA antarkota setelah PPKM dicabut masih sama dengan regulasi sebelumnya yang mengacu pada SE Kemenhub No. 84/2022 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022.
Alasan regulasi naik KA jarak jauh bagi penumpang dewasa dan anak masih mengacu pada dua SE tersebut karena kedua kementerian terkait masih belum mengeluarkan yang terbaru.