RADARCIREBON.ID- Meski pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM, tetapi PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum akan mengubah aturan bagi penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan KA saat mudik Lebaran 2023.
Adapun syarat naik KA antarkota setelah PPKM dicabut masih sama dengan regulasi sebelumnya yang mengacu pada SE Kemenhub No. 84/2022 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022.
Alasan regulasi naik KA jarak jauh bagi penumpang dewasa dan anak masih mengacu pada dua SE tersebut karena kedua kementerian terkait masih belum mengeluarkan yang terbaru.
Baca Juga:Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dipesan. Ini Tips dan WaktunyaBagi Para Jomblo, Bagaimana Merayakan Valentine Day? Ini Kegiatannya
Sehingga dipastikan, syarat memakai masker selama perjalanan naik kereta api maupun saat berada di area stasiun tetap masih berlaku pada masa mudik Lebaran 2023.
Penumpang usia di atas 18 tahun juga wajib sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama, tanpa wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.
Jika nantinya ada perubahan terkait syarat perjalanan bagi penumpang KA pada masa mudik Lebaran 2023, KAI akan menginformasikan lebih lanjut
Sementara itu, Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, menyampaikan rencana penjualan tiket kereta api untuk angkutan masa mudik Lebaran Idul Fitri 2023. Menurut VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, rencananya untuk mudik Lebaran tahun 2023 sudah dapat dipesan dan dibeli masyarakat pada H-45 Idul Fitri 1444 H.
Joni Martinus menambahkan, nantinya masyarakat bisa membeli tiket kereta api masa mudik Lebaran 2023 secara online salah satunya lewat aplikasi KAI Access maupun offline di loket stasiun.
Selain mempersiapkan penjualan tiket, lanjut Joni, jelang masa angkutan mudik Idul Fitri 2023 KAI juga mulai lakukan pemeriksaan fisik kereta dan jalur rel untuk memastikan keamanan perjalanan KA.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta semua stakeholder untuk mempersiapkan transportasi umum menjelang mudik lebaran 2023 seperti transportasi darat, laut, dan udara. Kementerian Perhubungan mencatat ada sebanyak 10.314.474 penumpang angkutan umum yang bepergian pada libur Nataru yang lalu.