RADARCIREBON.ID- Tahukan Anda ternyata, sebelum Ferdy Sambo sebenarnya sudah ada lagi jenderal polisi yang mendapat vonis hukuman mati. Siapa dia?
Ya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:Info Terbaru Soal Perpanjangan Jabatan Kepala Desa? Ini KabarnyaLagu” Komang” Raiman Laode Viral di Tik Tok, Cerita Soal Kerinduan dan Kekaguman
Selain Sambo sebenarnya ada lagi seorang jenderal polisi yang mendapat ganjaran vonis hukuman mati.
Mengutip dari berbagai sumber, sosok jenderal polisi yang pertama kali divonis hukuman mati oleh majelis hakim juga pernah menimpa Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto.
Pada masa itu, ia merupakan pendukung setia dari Presiden pertama RI, Soekarno. Bahkan Soegeng Soetarto pernah didapuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh.
Kariernya berakhir pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal. Akan tetapi, vonis tersebut berubah pada saat era Presiden Soeharto berkuasa tahun 1980.
Semula hukuman mati Soetarto diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kembali menghirup udara bebas pada tahun 1995.
Dan kini, Ferdy Sambo sebagai jendral bintang dua di vonis hukuman mati. Sepanjang perjalanan kariernya, pria kelahiran 9 Februari 1973 asal Barru, Sulawesi Selatan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhanyangkara.
Nama institusi kepolisian pun tercoreng usai Sambo terbukti melakukan pembunuhan sekaligus otak dari kematian ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Selain Ferdy Sambo, Ada 8 Orang Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Ini OrangnyaTidak Ribet, Begini Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api Lebaran
Sementara, peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengkritik vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM) karena telah melanggar hak hidup seseorang.