Untuk menikah, masyarakat harus menunjukan syarat administrasi pernikahan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengantar desa atau kelurahan setempat, surat persetujuan mempelai perempuan dan pria, kartu keluarga dan terakhir akta kelahiran.
Pendaftarannya pun bisa dilakukan langsung ke KUA setempat atau bisa minta tolong ke perangkat desa untuk mendampingi. (cep)