RADARCIREBON.ID – KIP Kuliah 2023 merupakan program pemerintah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia terutama pada tingkat perguruan tinggi.
Program KIP Kuliah 2023 ini diprioritaskan untuk siswa-siswi yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi namun terbatas dengan biaya.
Kabar dibukanya KIP Kuliah 2023 ini merupakan program dari pemerintah yang dirancang agar pendidikan lanjut ke perguruan tinggi makin merata di Indonesia.
Baca Juga:Honorer Dihapus? Simak Besaran Gaji Honorer 2023 vs Gaji PPPK 2023IKN Nusantara Terus Dikebut, Negeri Sakura Siap Investasi
Program yang sifatnya bantuan ini tentunya akan diberikan kepada siswa-siswi yang masuk dalam kriteria agar mampu melanjutkan pendidikannya.
KIP sendiri merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar dan merupakan program Kemendikbudristek dengan tujuan dan harapan membangun masyarakat yang cerdas dan berkualifikasi tinggi.
KIP Kuliah 2023 ini tentunya bisa digunakan untuk mendaftar di berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNMPTN/SNBP, SBMPTN/SNBT, SNMPN, SBMPN hingga jalur PTN dan PTS.
Jadi tidak ada lagi yang akan menghalangi siswa-siswi untuk mencapai cita-citanya dan melanjutkan studi ke yang lebih tinggi.
Untuk mekanisme pendaftarannya mengadopsi seperti tahun lalu, para calon mahasiswa-mahasiswi ini harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika seluruh data atau dokumen tersebut telah tersedia, pastikan valid dan sesuai dengan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud lalu melanjutkan ke proses pendaftaran.
Sementara untuk syaratnya sendiri, para calon mahasiswa dan mahasiswi ini harus memenuhi:
Baca Juga:Ada Sinyal Kenaikan Gaji ASN, Cek Kapan DicairkanTidak Berjilbab, Astronaut Muslimah Pertama Arab Saudi Meluncur ke ISS Tahun Ini
– Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus/akan lulus di tahun 2023 atau telah dinyatakan lulus 2 tahun sebelumnya
– Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid dan sesuai dengan data Dapodik Kemendikbud
– Siswa memiliki histori nilai akademik yang baik.
– Memiliki bukti dokumen sah yang menyatakan kondisi keterbatasan ekonomi
– Siswa memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
– Siswa lulus seleksi masuk kuliah mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi A atau B. Program studi dengan akreditasi C dapat ditertimbangkan pada kasus tertentu.