MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Terkait biaya haji bagi calon jamaah haji tunda yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020, maka tidak perlu ada kenaikan atau tambahan biaya.
Hal itu ditegaskan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H Agus Sutisna.
Agus mengatakan kebijakan itu sesuai dengan edaran dari Kanwil Jabar dan Urhaj Kementerian Agama.
Baca Juga:Mantap! Puskesmas di Majalengka Keliling Layani Masyarakat sampai ke Pelosok DesaGuru di Majalengka yang Jadi Penyelenggara Pemilu Tidak Dapat Tunjangan Profesi Guru, Bagaimana di Daerah Lain?
“Sesuai informasi dan edaran yang masuk, untuk calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020 maka tidak ada tambahan biaya lagi,” tandasnya.
Informa yang dihimpun Radar Cirebon Group dari Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta.
Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp90 juta.
Angka ini jauh berkurang dari usulan awal BPIH yang dipatok di angka Rp 69 juta dan BPIH sebesar Rp 98,8 juta.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan BPIH.
Sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jamaah bisa lebih terjangkau.
Tak hanya itu pula, kata Kiai Maman, dalam kesimpulan RDP Panja Haji DPR RI bersama Kementerian Agama dan BPKH itu menyepakati bahwa jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak lagi dibebankan tambahan biaya.
Kiai Maman menyebut setidaknya ada 84.609 calon jamaah haji di tahun 2020 yang batal berangkat lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga:Beras 5 Kg Dijual Rp54 Ribu, Pemkab Majalengka dan Polres Gelar Operasi PasarJalan Desa Ligung Lor di Kabupaten Majalengka Tergerus, Lebar Jalan Tinggal 1 Meter
“Sementara untuk jamaah haji lunas tunda tahun 2022 lalu sebanyak 9.864 dikenakan tambahan biaya sebesar9,4 juta,” jelasnya saat dihubungi via telepon.
Kiai Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jamaah haji lunas tunda.
Seharusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan.